Upaya Penanganan Ekspedisi Terhadap Kerusakan Barang Elektronik Pada Saat Pengiriman Berlangsung

Pengiriman barang dengan mempercayai pilihan layanan ekpedisi, tentunya akan menjadi tanggung jawab bagi pihak ekpedisinya. Pada artikel ini, kami akan membahas mengenai upaya penanganan ekpedisi terhadap kerusakan barang elektronik pada saat pengiriman berlangsung oleh pihak ekpedisi.

Perkembangan teknologi terjadi sangat cepat di berbagai bidang. Salah satu contohnya yaitu penggunaan internet ini memudahkan manusia dalam mengakses informasi serta melakukan komunikasi dengan sangat mudah, cepat, dan murah. Konsumen sangat dimudahkan dalam memenuhi kebutuhannya dengan adanya internet, Konsumen tidak perlu pergi kemana-mana, hanya perlu duduk sambil mengakses internet melalui media elektronik untuk melihat barang-barang yang ditawarkan para pedagang di internet, setelah konsumen setuju untuk membeli barang melalui internet, maka pedagang akan mengirim barang dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang ke alamat konsumen. Sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat menggunakan jasa pengangkutan barang dalam melakukan kegiatan usahanya atau saat ingin mengirim sesuatu ke suatu tempat. Jasa pengiriman barang menjadi sebuah jasa yang banyak diminati oleh masyarakat saat melakukan kegiatan jual-beli dengan jarak yang cukup jauh. Hadirnya perusahaan jasa pengiriman barang (perusahaan jasa ekspedisi) ini sangat mempermudah proses jual beli karena mampu mengefisiensikan waktu serta biaya. Pengiriman barang oleh pihak pengirim kepada pihak penerima bisa dikategorikan sebagai suatu perjanjian pengangkutan.


Pasal 472 KUHD menentukan besarnya ganti kerugian yaitu sesuai dengan nilai barang ketika barang itu pertama kali diterima. Pasal 7 huruf f Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyebutkan kewajiban dari pelaku usaha adalah memberikan ganti kerugian yang timbul akibat pemanfaatan jasa yang diperdagangkan. Pasal 19 menjelaskan lebih rinci bahwa perusahaan jasa ekspedisi diwajibkan memberikan ganti kerugian atas kerusakan pada barang kiriman milik konsumen dalam bentuk sejumlah uang sesuai dengan harga barang atau mengganti dengan barang yang setara. Perusahaan jasa ekspedisi selaku pelaku usaha harus memberikan pertanggungjawaban ketika proses pengiriman barang yang dilakukan menimbulkan kerugian bagi konsumen akibat dari ada hak konsumen yang dilanggar


Jaminan yang diberikan oleh suatu perusahaan bagi pengguna jasa maupun produk yang diperdagangkan merupakan hal yang sangat penting. Dalam rangka menjamin terpenuhinya hak-hak dari masyarakat maka diperlukan adanya suatu perlindungan hukum. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, perlindungan diartikan sebagai tempat berlindung, hal yang melindungi.11 Mochtar Kusumaatmadja mengartikan hukum sebagai keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur pergaulan dalam bermasyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban. 12 Menurut Satjipto Rahardjo perlindungan hukum adalah upaya memberikan pengayoman kepada hak hak masyarakat yang dirugikan agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum.13 Perlindungan hukum sebagai upaya pemenuhan hak masyarakat sehingga memberikan rasa aman kepada masyarakat.14 UUPK lahir untuk memberikan perlindungan bagi hak-hak yang dimiliki konsumen dan pelaku usaha. Dalam UUPK, perlindungan konsumen merupakan upaya dalam memberikan jaminan kepastian hukum bagi konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.15 Az. Nasution mengartikan hukum perlindungan konsumen sebagai “kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang dan/atau jasa konsumen, di dalam pergaulan hidup.